SERANG, (PR).- Perusahaan Listrik Negara (PLN) janjikan akan memberikan kompensasi kepada semua pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal pada Minggu 4 Agustus 2019. Kompensasi itu berupa potongan biaya tagihan.
"Ada, sesuai dengan aturannya ada, berupa pemotongan biaya tagihan, Kebetulan kejadian kemarin dapat semua," kata Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Eman, Selasa 6 Agustus 2019).
Dari rilis yang ia kirim, kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman diantaranya kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kemudian, Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Sementara itu, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Kemudian, terkait pemadaman bergilir yang sempat diskenariokan dan terjadi dibeberapa daerah di Banten. Ia mengatakan sudah berakhir sejak Senin (5/8l) pada pukul 22.00 malam. "Alhamdulillah, jam 22.00 sudah normal," ujarnya kepada wartawan Kabar Banten Masykur Ridho.***