kievskiy.org

Ketimbang Bayar di Bank, Warga Lebih Senang Ditagih Penarik Pajak

ILUSTRASI bayar pajak.*/DOK. PR
ILUSTRASI bayar pajak.*/DOK. PR

CIAMIS,(PR).- Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) tahun 2019  Kabupaten Ciamis tidak mencapai target. Hingga batas akhir atau jatuh tempo pelunasan pada 30 September, hanya  mencapai 96 persen.

“Sampai dengan batas akhir pelunasan, sebesar 96 persen dari target sebesar Rp 22,3 miliar. Seiring perjalanan waktu hingga akhir tahun 2019 saya optimis dapat mencapai 100 persen. Setelah jatuh tempo, wajib pajak kena denda,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Selasa  15 Oktober 2019.

Dia mengatakan berbagai upaya ditempuh agar pelunasan PBB dapat mencapai angka 100 persen. Akan tetapi Soekiman mengakui di lapangan masih banyak menemukan kendala.  Misalnya banyak wajib pajak, terutama di daerah yang tidak paham dengan pembayaran melalui bank persepsi, sehingga lebih banyak menunggu petugas penarik pajak. Selain itu juga tanah guntai, atau tanah yang pemiliknya berada di luar kota.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi berbagai kemudahan pembayan PBB P2, akan tetapi kenyataan masih sangat banyak yang belum familier dengan teknologi kemudahan pembayaran. Misalnya wajip pajak perseorangan dapat membayar lewat Bank Jabar. Bagi kami, ini adalah tantangan tersendiri, sehingga kedepan hasilnya akan lebih bagus lagi,” ujarnya.

Soekiman menambahkan belum seluruhnya wajab pajak membayar PBB sebagaimana waktu yang ditentukan, juga erat hubungannya dengan tingkat kesadaran masyarakat. Apabila dibandingkan,  lanjutnya,  kepatuhan membayar PBB di perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan.

“Karakter masyarakat desa, biasanya merasa terbebani ketika belum mermbayar PBB. Mereka aktif menanyakan SPPT PBB. Sebaliknya masyarakatrt kota, mungkin karena lingkungan lebih acuh.  Akan tetapi hal ini kembali pada tingkat kesadaran,” tutur Soekiman.

Kolektor

Lebih lanjut, dia mengatakan keberadaan kolektor pajak masih dibutuhkan oleh wajib pajak di tingkat desa. Salah satu alasannya karena masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan perkembangan teknologi pembayaran PBB.

“Kolektor masih dibutuhkan, untuk mempercepat penarikan dan pelunasan PBB. Kolektor juga harus segera menyerahkan pembayaran PBBnya dari wajib pajak, jangan ditunda,” katanya.

Pada bagian lain, Kepala BPKD Soekiman, mengungkapkan tengah membidik pajak restoran sebesar 10 persen. Pajak tersebut dipungut atas pembayaran pelayanan makanan dan minuman di restoran, rumah makan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat