BANDUNG, (PR).- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 15%-20%. Angka tersebut sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Demikian diungkapkan Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto, di Bandung, Senin, 4 November 2019. Menurut dia, berdasarkan perhitungan SPSI Jabar, KHL 2020 naik sekitar 15%-20% dibandingkan tahun lalu.
"Kami akan menggelar aksi untuk mendesak pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 15%-20%," ujarnya.
Rencananya, menurut dia, aksi tersebut akan digelar sebelum penetapan UMK di Jabar. UMK 27 kabupaten/kota di Jabar akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
"Selain terkait UMK, aksi ini juga akan kami gelar dengan agenda untuk meminta gubernur mencabut UMP (upah minimum provinsi)," katanya.
Sementara untuk UMK, berdasarkan catatan "PR" pada 2019 UMK tertinggi di Jabar ditempati Kabupaten Karawang, sebesar Rp4.234.010,27. Untuk yang terendah ditempati Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.
Ridwan Kamil agar mencabut UMP Jabar 2020
Mereka juga meminta agar Gubernur Jabar segera mencabut UMP Jabar 2020, yang baru ditetapkan pada 1 November 2019. Seperti diketahui, UMP Jabar sudah ditetapkan pada 1 November lalu sebesar Rp 1,8 juta.
Roy Jinto, mengatakan, penolakan SPSI karena dua faktor. Yang pertama, menurut dia, Jabar tidak membutuhkan UMP. Kedua karena UMP yang sudah ditetapkan tidak memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Setiap kabupaten/kota di Jabar sudah memiliki upah minimum kabupaten/kota atau UMK yang akan ditetapkan pada 21 November mendatang," ujarnya.