kievskiy.org

BRI Life Hadirkan Kirana Plus dengan Beragam Manfaat untuk Perlindungan Jiwa bagi Nasabah

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Pixel-mixer


PIKIRAN RAKYAT -
Keluarga merupakan hal yang paling berharga di dunia, maka untuk melindungi mereka dibutuhkan proteksi yang optimal mampu melindungi dari musibah yang tak terduga.

Melalui Asuransi jiwa, Anda dan keluarga akan mendapatkan manfaat untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi keluarga jika terjadi hal-hal tak terduga yang mengakibatkan risiko tutup usia pada Tertanggung.

Dalam memilih asuransi, setiap orang tentu akan memilih manfaat dan keunggulan yang paling menarik. Keterjangkauan premi yang akan dibayarkan secara rutin, seringkali menjadi  salah satu pertimbangan utama.

BRI dan BRI Life berkolaborasi untuk menjawab kebutuhan nasabah melalui Kirana Plus. Produk asuransi berjangka ini menawarkan premi yang terjangkau, disesuaikan dengan usia masuk calon Tertanggung dan nominal uang pertanggungan yang dipilih.

Adapun uang pertanggungan yang tersedia mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp500 Juta. Keunggulan lainnya, asuransi Kirana Plus dapat memiliki lebih dari satu polis dengan akumulasi uang pertanggungan sebesar Rp500 juta.

Untuk memiliki Produk Asuransi “Kirana Plus”, Anda perlu memenuhi beberapa syarat diantaranya.

Anda sudah dapat menjadi pemegang polis dengan usia minimum 18 tahun, sedangkan tertanggung minimal 18 tahun sampai dengan 60 tahun dengan masa asuransi 4 tahun.

Kemudian bagi Anda yang melakukan pembayaran premi tahunan di muka, Anda akan mendapatkan potongan sebesar 10%. Pembayaran premi dapat dilakukan melalui Virtual

Account dan Mass Debit.

Adapun manfaat yang akan diterima pemegang polis adalah 100% uang pertanggungan dan pertanggungan berakhir untuk skema pembayaran premi tahunan. Kemudian bagi pemegang polis dengan pembayaran seluruh premi di muka akan mendapatkan manfaat lebih banyak, yakni 100% uang pertanggungan dan tambahan dari sisa premi tahunan untuk Masa Asuransi yang belum dijalani Tertanggung jika ia meninggal dunia sebelum Masa Asuransinya berakhir, sekaligus pertanggungan berakhir.

Terkini Lainnya

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur

  • Produk Terlaris Online Shop 2024, Lengkap dengan Data Penjualan

  • Joe Biden Urung Nyapres, Harga Emas dan Bitcoin Melonjak

  • Cara Menentukan Harga Jual Makanan 'Antiboncos', Pebisnis Pemula Wajib Tahu

  • 10 Rekomendasi Toko Emas di Bandung 2024, Terpercaya untuk Setiap Transaksi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Bebaskan Ronald Tannur, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik

  • Siapa Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia? Tak Tersentuh Hukum

  • SeaBank dan Fellexandro Ruby Bagi-bagi Tips Atur Keuangan untuk Sandwich Generation

  • Daftar Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia, Tak Tersentuh Hukum karena Dilindungi Aparat dan Pemerintah

  • Cara Beli Tiket Timnas Indonesia U19 vs Malaysia U19 di Semifinal Piala AFF U19 2024, Harga Mulai Rp50 Ribuan

  • Urutan Eliminasi Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah, Denny Cagur Jadi Penguasa Galaxy Komedi

  • Roundup: Siapakah Sosok Inisial T, Punya Ilmu Kebal Hukum dan Aktor Pengendali Judi Online Indonesia

  • Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta 25 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Apa Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur? Pupus Sudah Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Berita Pilgub

  • Perbandingan Harta Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman dan Andi Iwan Darmawan Aras: Bakal Calon Gubernur Sulsel

  • Risma, Azwar Anas, dan Kanang Masuk Bursa Calon Gubernur Jatim dari PDIP

  • Mas Dhito, Bupati Kediri yang Semakin Kuat di Pilkada 2024 dengan Dukungan Partai Golkar dan 8 Partai Besar

  • Pilkada NTB 2024: Jumlah Pemilih Bertambah 56.221 Orang

  • Inilah Daftar Nama-Nama yang Siap Bertarung di Pilgub Jabar 2024, Siapa Terkuat?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat