kievskiy.org

896 Pinjol Ilegal Diberantas Sejak Januari-Mei 2024

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan pinjaman online (Pinjol) ilegal diberantas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2024.

Penghentian pinjol ilegal itu dilakukan pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2024. Satgas Pasti OJK total menghentikan 915 entitas keuangan ilegal selama periode tersebut, mayoritas pinjol ilegal.

Total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas itu terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjol ilegal. Namun, jumlah yang diberantas jauh lebih sedikit dari total pengaduan.

"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

"Itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," ujarnya menambahkan.

Ratusan Ribu Pengaduan

Dari sisi layanan konsumen OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sampai dengan 31 Mei 2024, termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Sementara dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat