kievskiy.org

Kepemilikan Ganja di Atas 5 Gram, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Potre Anji Manji.
Potre Anji Manji. /Instagram.com/@duniamanji

PIKIRAN RAKYAT – Kepemilikan narkotika jenis ganja yang dimiliki Anji disebut melebihi batas yang ditetapkan oleh SEMA Nomor 4 tahun 2010.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut, batas kepemilikan ganja untuk barang sekali pakai adalah lima gram.

Sementara ganja yang dimiliki Anji, Kasat Narkoba Jakarta Barat Ronaldo mengatakan jumlahnya di atas SEMA No. 4 tahun 2010.

“Jadi kalau misalnya sabu-sabu itu satu gram, sekali pakai, kalau misalnya ganja itu batasnya lima gram. Nah ini di atas lima gram,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia

Ronaldo pun mengatakan jika kepemilikan ganja pelantun lagu Dia tersebut masih berada di batas SEMA No. 4 tahun 2010, pasal yang dikenakan adalah pasal tunggal.

“Biasanya, dalam prakteknya ya, kalau kita menemukan yang bersangkutan adalah penyalahguna, maka kepada yang bersangkutan itu diterapkan pasalnya 127 tunggal tentang penyalahguna narkoba,” tuturnya.

Sedangkan untuk ganja dalam jumlah melebihi batas tersebut, akan dikenakan pasal lain tentang penguasaan narkotika.

“Kalau banyak, kalau misalnya ganja itu kan narkotika golongan I jenis tanaman, kami terapkan pasal 111 tentang penguasaannya. Jadi dia memiliki barang itu, nah itu diatur di dalam UU,” kata Ronaldo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat