PIKIRAN RAKYAT – Perkara penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menyeret anak penyanyi lawas Nia Daniati berujung pada penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania (Oi).
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut mengemukakan alasan belum mengabulkannya permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas perkara penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selain itu, atas ulah Olivia Nathania, sebanyak 225 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, Oi mengaku bahwa dirinya mempunyai link khusus yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemprov DKI Jakarta.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Sementara itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
"Kenapa ditahan karena dua, sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," katanya.