kievskiy.org

Tidak Ada Nama Menantu Nia Daniati dalam Deret Nama Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Kenapa?

Olivia Nathania (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT – Perkara penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menyeret anak penyanyi lawas Nia Daniati berujung pada penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania (Oi).

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut mengemukakan alasan belum mengabulkannya permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas perkara penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Selain itu, atas ulah Olivia Nathania, sebanyak 225 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Menahan Air Mata, Nia Daniaty Kenang Aksi Anaknya yang Sempat Mencuci Kakinya dan Bersimpuh Sebelum Dipenjara

Dalam melancarkan aksinya, Oi mengaku bahwa dirinya mempunyai link khusus yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemprov DKI Jakarta.

Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.

Sementara itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania.

"Kenapa ditahan karena dua, sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat