kievskiy.org

Zul Zivilia Siapkan Pembelaan atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin 21 Oktober 2019
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin 21 Oktober 2019 /ANTARA/Nova Wahyudi ANTARA/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka Kasus narkoba Zul Zivilia dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin 9 Desember 2019.

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Kapolda menduga Zul terlibat dalam jaringan yang lebih besar.

Baca Juga: Pesan Haru Zozibini Pemenang Miss Universe 2019 : Aku Mencintai Kalian dengan Sepenuh Hati

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari aturan yang dibuat pemerintah dan merusak generasi muda.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai pembacaan tuntutan, Zul Zivilia sudah menyiapkan pleidoi pembelaannya.

Baca Juga: Berkat Film Animasi, Disney Capai Keuntungan 10 Miliar Dolar Amerika Serikat per Hari

Melalui kuasa hukumnya, Andi Effendy, Zul diyakini tak terbuti melakukan pelanggaran dua pasal yang didakwakan kepada Zul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat