PIKIRAN RAKYAT - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat bersikeras berencana akan memindahkan makam Vanessa Angel ke TPU Karek Bivak, Jakarta Pusat.
Rencana Doddy Sudrajat yang bersikeras untuk menumpuk jenazah Vanessa Angel dengan makam ibundanya bakal berbenturan dengan Peraturan Daerah.
Pasalnya jenazah Vanessa Angel baru bisa dipindahkan setelah 3 tahun lamanya dan minimal 1 tahun, sementara Doddy Sudrajat bersikeras akan memindahkan jenazah putrinya usai 40 hari kepergiannya.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 1, Rizky Setyadi menegaskan bahwa pemindahan makam bisa dilakukan setelah umur makam sudah 3 tahun dan paling cepat 1 tahun.
Sementara untuk umur 1 tahun baru bisa dilakukan jika ada kebutuhan mendesak, seperti pemeriksaan forensik.
"Paling cepat 1 tahun lebih, cuma harus 3 tahun. Kalo 1 tahun untuk kebutuhan forensik," kata Rizky dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis 16 Desember 2021.
Melihat kasus Vanessa Angel, Rizky Setyadi mengatakan bahwa jenazah sang artis tidak bisa dipindahkan karena makam baru berusia 40 hari.
"Karena itu di saat lagi pembusukan, setahu saya 40 hari ke atas itu lagi (pembusukan)," ucap Rizky Setyadi.