kievskiy.org

Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Sudah Lakukan Mediasi

Medina Zein.
Medina Zein. /Instagram.com/@medinazein Instagram.com/@medinazein

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya membernarkan telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Merissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.

Sebelum penetapan tersangka itu kata Zulpan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi terhadap keduanya, namun tidak menemukan titik temu perdamaian.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Pejabat Bekasi yang Ditangkap OTT Wali Kota Rahmat Effendi

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepads mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.

Kasus perseteruan keduanya bermula ketika Marissya Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang dilakukan Medina Zein melalui media sosial Instagram.

Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi Ikut Diamankan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat