kievskiy.org

Tegur Acara Hotman Paris Show, Wakil Ketua KPI Pusat: Lembaga Penyiaran Wajib Tunduk pada Ketentuan

Hotman Paris.*
Hotman Paris.* /Instagram/@hotmanparisofficial Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk tayangan Hotman Paris Show.

KPI menilai program yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris ini telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: 6 Sayuran Hijau yang Harus Dimasukan ke Menu Diet

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat, menyebutkan sanksi tersebut dilayangkan pada acara yang dipandu Hotman lantaran terdapat adegan Hotman Paris memegang dan merangkul pinggang seseorang wanita.

Hal itu dinilai tidak wajar untuk disiarkan dalam sebuah program televisi, karena dapat menimbulkan persepsi yang negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Mulyo Hadi Purnomo seperti yang dikutip PIKIRAN-RAKYAT.com dari website KPI pada Minggu, 16 Februari 2020.

Baca Juga: Tak Selalu Hijau, Simak 5 Jenis Selada yang harus Anda Ketahui

Mulyo juga menyayangkan kelakuan Hotman yang mempertontonkan perlakuan tidak sopan dalam program yang di beri label R-BO (Remaja-Bimbingan Orang Tua).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat