PIKIRAN RAKYAT - Kasus ikan asin masih bergulir di persidangan di mana menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Persidangan terbaru mereka bahkan dijadwalkan sebagai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Fairus A Rafiq.
Delapan bulan mendekam di balik jeruji besi karena kasus ikan asin, ketiga terdakwa menghadapi tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Microsleep, Hal Kecil Namun Bisa Sebabkan Pengemudi Mobil Alami Kecelakaan
Hasil dari sidang pembacaan vonis, menyatakan bahwa Pablo dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan Rey dengan hukuman 2 tahun penjara.
Berbeda dengan Galih Ginanjar yang mendapatkan hukuman lebih berat.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnnya, mantan suami Fairuz tersebut mendapatkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan akibat dari tingkahnya bersama Rey dalam sebuah video yang sempat hangat di kanal YouTube.
Baca Juga: Dituding Abaikan Social Distancing, Ria Ricis Diprotes Dua Tokoh Indonesia
Mendapat tuntutan yang berbeda, Galih Ginanjar pasrah dan ungkapkan perasaannya.