kievskiy.org

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi, Tubagus Muhammad Joddy divonis 5 tahun penjara.
Sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi, Tubagus Muhammad Joddy divonis 5 tahun penjara. /Antara/Syaiful Arif/aww.

PIKIRAN RAKYAT - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya divonis 5 tahun penjara.

Putusan vonis Tubagus Muhammad Joddy Pramestya tersebut disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin 11 April 2022, dikutip dari Antara News.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN

Sebagaimana diketahui, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dihukum atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Suaminya, Ferbi Ardiansyah atau Bibi, pada 4 November 2021.

Awalnya, Joddy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Haji Faisal, ayah mendiang Febri Andriansyah atau Bibi tidak keberatan dengan tuntutan Joddy tersebut.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat