kievskiy.org

Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Ditinjau Ulang, Tata Janeeta: Semua Akan Indah pada Waktunya

Tata Janeeta pun kedapatan curhat di akun Instagram pribadinya.
Tata Janeeta pun kedapatan curhat di akun Instagram pribadinya. /Instagram/tatajaneetaofficial

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini keputusan Polri terkait status Raden Brotoseno sukses menuai berbagai perhatian publik.

Pasalnya, suami penyanyi Tata Janeeta yang diketahui berstatus sebagai mantan narapidana tindak korupsi itu dikabarkan tak dipecat.

Atas ramainya sorotan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencari jalan keluar dalam masalah ini.

Baca Juga: Soroti Alasan Raden Brotoseno Tidak Dipecat, Melanie Subono Sindir Suami Tata Janeeta

Dari pertemuan tersebut, Sigit kemungkinan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap). Revisi Perkap itu akan memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.

Dua Perkap yang akan direvisi itu adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Mengetahui nasib Raden Brotoseno berada di atas angin, Tata Janeeta pun kedapatan curhat di akun Instagram pribadinya.

Tata Janeeta menyinggung soal kebahagiaan manusia dalam menjalani hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat