PIKIRAN RAKYAT - Perseteruan antara Mayang dengan pihak kosmetik T soal dugaan pencemaran nama baik rupanya belum usai.
Bahkan konflik ini mulai memasuki babak baru. Pasalnya pihak kosmetik T menyebut Mayang telah mangkir dari panggilan polisi.
Hal ini pun tak pelak semakin menyulut amarah Gill Gladys selaku direktur utama pihak kosmetik T merasa dipermainkan.
Perbuatan tersebut pun membuat Mayang Lucyana Fitri tak bisa lepas dari beberapa pasal yang ditudingkan pihak kosmetik T.
Baca Juga: Pecah Tangis Atalia Praratya saat Melihat Jasad Eril Usai Dimandikan Ridwan Kamil
"Pasal yang melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan jg pasal 310 311 KUHP," ucap kuasa hukum pihak kosmetik T, Machi Ahmad.
Mayang juga terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp350 juta.
"Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp350 juta," kata Machi Ahmad
Mendapati ancaman ini, Mayang lantas ketar-ketir. Mayang bahkan menuding jika urusan ini terjadi karena dirinya dijebak oleh Doddy Sudrajat.