kievskiy.org

Polres Serang Bantah Penetapan Nikita Mirzani Menjadi Tersangka: Belum Ditetapkan

Humas Polres Serang Banten, Wahyu Iman buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Humas Polres Serang Banten, Wahyu Iman buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172

PIKIRAN RAKYAT- Beberapa waktu lalu beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani sempat bingung dengan surat penetapan tersangka tersebut lantaran dirinya belum mendapatkan surat tersebut.

Namun, Kasie Humas Polres Serang Banten, Wahyu Iman menjawab pertanyaan terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Menurut Wahyu, Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Segera Tebus Semua Kesalahannya, Doddy Sudrajat Diterawang Bakal Menua di Penjara: Karena Egonya

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status sodari NM sebagai tersangka," ucap Wahyu.

"Maka kami menjawab bahwa sodari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 yang lalu," ucapnya.

Wahyu menegaskan meskipun ada kebocoran surat penetapan sebagai tersangka yang beredar pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyelidikan tersebut," tutur Wahyu, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jumat, 17 Juni 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat