kievskiy.org

Bintang Emon Kritik Pedas Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Ini untuk Kepentingan Rakyat atau Wakil Rakyat

Komika, Bintang Emon.
Komika, Bintang Emon. /Instagram.com/@bintangemon

PIKIRAN RAKYAT – Polemik Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang memberikan komentar terkait RKUHP penghinaan pemerintah tersebut, tak terkecuali komika Bintang Emon.

Dalam RKUHP tersebut terdapat pasal yang mengancam pelaku penghinaan terhadap pemerintah dihukum penjara 3 tahun.

Bintang Emon melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan kritik pedas terhadap RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: 6 Fakta Pesta Bungkus Night yang Viral di Jaksel, 2 Orang Berakhir Diamankan Polisi

“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” kata Bintang Emon.

Lebih jauh, Bintang Emon menggarisbawahi bahwa bentuk ketersinggungan sangat bergantung pada perasaan masing-masing individu.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” kata komika tersebut.

Pria berusia 26 tahun itu pun mencotohkan jika pandangan mata seorang rakyat terhadap sosok lembaga dapat saja dianggap bentuk penghinaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat