kievskiy.org

Semakin Dekat Waktu Bui, Berkas Kasus Doni Salmanan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung

Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers.
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers. /Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT – Berkas perkara kasus investasi bodong Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan semua dokumen terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan meliputi setidaknya 141 barang bukti, seluruhnya telah sampai di tangan Kejaksaan yang berwenang.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan (proses hukum) tahap 2," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Rumah Tangga, Doni Salmanan Beri Pesan untuk Sang Istri: Jangan Sampai Tergoda

"Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," ucapnya menegaskan.

Jika diuraikan, barang bukti atas kasus Doni Salmanan itu mencakup 43 item barang sitaan dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri dari tersangka.

Diantaranya ada satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara barang bukti sitaan dari tersangka sendiri, Doni Salmanan, yaitu berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat