kievskiy.org

Maharani Kemala Sebut Hukum di Indonesia Aneh bin Ajaib, Buntut Perseteruan MS Glow vs PS Glow

MS Glow kalah sidang dengan PS Glow.
MS Glow kalah sidang dengan PS Glow. /Instagram/ @shandypurnamasari

PIKIRAN RAKYAT – Pendiri MS Glow, Maharani Kemala menyoroti anehnya hukum di Indonesia, usai kalah dalam sidang sengketa merek brand kecantikan dengan PS Glow.

Secara hukum MS Glow sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas brandnya di tahun 2016, sedangkan PS Glow menyusul di tahun 2021.

Itulah yang menyebabkan Maharani Kemala kebingungan dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga: MS Glow Kalah Sidang Sengketa Merek dengan PS Glow, Shandy: Tidak Adil!

"Banyak pelajaran. Walaupun hak paten brand duluan, legalitas sudah sesuai peraturan pemerintahan, brand bisa dituntut sama brand yang baru muncul 2021 dan harus ganti rugi, sungguh aneh dan ajaib, hehehe," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Story Instagramnya.

Sebelumnya, MS Glow dinyatakan kalah oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022, dengan terkabulnya tiga gugatan.

Pertama, PS Glow sebagai penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang saat ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game MPLS: Air Desa, Sayur Kamu Banget, hingga Permen Serigala

Kedua, MS Glow dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melawan hukum lantaran menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan dengan PS Glow.

Ketiga, MS Glow diharuskan membayar biaya ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Glow.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat