PIKIRAN RAKYAT – Perseteruan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin semakin memanas dengan dilaporkannya sang pesulap ke polisi.
Gus Samsudin mendatangi Polda Jatim pada Rabu, 3 Agustus 2022 untuk melaporkan pesulap bernama asli Marcel Radhival tersebut.
Pelaporan dilakukan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh sang pesulap.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara Jatim, Pesulap Merah dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berkaitan dengan konten yang dibuat di media sosial dan kanal Youtube miliknya.
“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik,” ucap Teguh Puji Wahono yang merupakan pengacara Gus Samsudin.
“Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa sudah banyak video di media sosial maupun kanal Youtube Marcel Radhival yang menuduh metode pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin merupakan trik atau penipuan.
“Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa menjudge kami,” ujar Pengacara Gus Samsudin tersebut.