kievskiy.org

Gus Miftah dan Atta Halilintar Terancam Dipenjara 4 Tahun, Kok Bisa?

Gus Miftah dan Atta Halilintar terancam dilaporkan.
Gus Miftah dan Atta Halilintar terancam dilaporkan. /Kolase foto YouTube/Trans Tv dan Instagram/@attahalilintar

PIKIRAN RAKYAT – Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam berhadapan dengan hukum usai dilaporkan Pengacara Firdaus Oiwobo atas dugaan fitnah dan penghinaan.

Pengacara Firdaus Oiwobo didampingi Gus Irfan melaporkan podcast Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Jakarta Selatan pada 10 September 2022.

“Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 40, isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial,” kata Firdaus Oiwobo.

Oleh karena itu, keduanya pun terancam 4 tahun penjara.

Terkait isi laporannya, Firdaus mengatakan bahwa isi podcast yang diunggah di kanal Youtube AH yang berisi percakapan antara Atta Halilintar dan Gus Miftah mengandung muatan hinaan dan fitnah.

Baca Juga: Pemerataan Kesehatan Wujudkan Generasi Berprestasi Bebas Stunting

“Yang dilaporkan Youtuber Atta Halilintar dan Gus Miftah jadi yang kami laporan atas penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek dan merongos,” ujarnya.

Lebih jauh, ucapan Gus Miftah mengenai klien dukun yang dikatai bodoh pun menjadi salah satu materi laporan.

“Lalu gus miftah juga berbicara di podcast menganalogikan orang yang datang ke dukun itu orang bodoh, makanya dukunnya disebut orang pintar,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat