PIKIRAN RAKYAT - Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora.
Polisi menyebutkan Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari kedepan saat ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, Lesti Kejora tiba-tiba mencabut laporan KDRT saat Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Batal! Irjen Teddy Minahasa Tak Jadi Duduki Jabatan Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Ganti Pejabat Baru
Hal ini pun membuat pihak kepolisian menggelar perkara kembali terkait kasus yang sudah dicabut Lesti Kejora.
Menurut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan terkait adanya tindak lanjut terkait kasus yang sudah dicabut pihak pelapor.
"Karena kita kemarin sudah menerbitkan surat penahanan, kemudian hari ini kita mempunyai tahap, karena pencabutan dari pihak L kita tindak lanjuti," ucap AKP Nurma Dewi.
Selain itu, menurut AKP Nurma, Lesti dan Billar saat ini sudah berdamai.
"Kemudian ada perdamaian antara kedua belah pihak," ucapnya.