kievskiy.org

Hotman Paris Turun Tangan Bela Nikita Mirzani: Jika Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan

Pengacara kondang Hotman Paris bersama Nikita Mirzani.
Pengacara kondang Hotman Paris bersama Nikita Mirzani. //Tangkapan layar YouTube Trans TV /Tangkapan layar YouTube Trans TV

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama presenter Nikita Mirzani rupanya mencuri perhatian pengacara kondang Hotman paris.

Selaku rekan bisnis Nikita Mirzani, Hotman Paris mengaku miris dengan keputusan jaksa menahan Nikita Mirzani.

Terlebih dalam penahanan Nikita Mirzani terdapat satu pasal yang membuatnya bingung.

Lewat sebuah unggahan di TikTok, Hotman Paris lantas mempertanyakan pasal yang disangkakan dalam kasus Nikita Mirzani.

Baca Juga: Cegah Stunting, Remaja Diimbau Jalani Pola Hidup Sehat dan Hindari Pernikahan Dini

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan, Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?," ujar Hotman Paris Hutapea.

Melihat pasal tersebut, Hotman Paris Hutapea pun menegaskan Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan jika hanya dikenakan pasal UU ITE.

"Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," ucap Hotman Paris.

Untuk itu, Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik terkait keputusan untuk menahan Nikita Mirzani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat