PIKIRAN RAKYAT - Musisi Ahmad Dhani bersama Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) mengeluarkan ultimatum pada Once Mekel dengan melarangnya membawakan lagu milik Dewa 19.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menjelaskan jika Once Mekel melanggar, ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Dari pidananya, singkatnya itu ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E, dan H itu pidananya 3 tahun, dan dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta," ujar Ali Lubis.
"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A, B, E, dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya Pasal 113 di Pasal 9 terkait C, D, F, dan H," tuturnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19
Adapun sanksi perdata yang akan dikenakan pada Once Mekel jika melanggar yaitu dia harus membayar denda maksimal Rp1 miliar.
Pada Selasa, 28 Maret 2023, Ahmad Dhani secara spesifik mengumumkan bahwa Once Mekel dilarang menyanyikan semua lagu Dewa 19. "Saya melarang secara spesifik, Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, sejak saya ucapkan di media hari ini," kata Ahmad Dhani.
"Saya larang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19," ucapnya.