kievskiy.org

Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Gara-gara Jual Tas Hermes Palsu

Medina Zein jatuh pingsan usai sidang.
Medina Zein jatuh pingsan usai sidang. /YouTube Intens Investigasi

 

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada Medina Susanti atau akrab disapa Medina Zein. Sidang pembacaan vonis tersebut digelar pada Selasa, 4 April 2023.

Medina Zein divonis 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, Medina Zein dihukum karena terjerat kasus penjualan tas hermes palsu pada korbannya bernama Uci Flowdea.

"Dengan ini terdakwa atas nama  Medina Susani alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 4 April 2023.

Vonis hakim terhadap Medina Zein dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Medina Zein diganjar hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Hadirkan Dua Saksi, Nasib Rumah Tangga Aldila Jelita dan Indra Bekti Diputuskan pada 17 April 2023

Adapun hal yang memberatkan hukuman Medina Zein yakni dia dinilai telah merugikan Uci Flowdea sebagai korbannya. Sementara yang meringankan hukuman Medina Zein karena dia memiliki anak dan telah mengakui perbuatannya.

Menanggapi hukuman yang dibacakan hakim, Medina Zein memilih untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau banding. "Saya memilih untuk pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Medina Zein dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Zona Surabaya Raya.

Sementara itu, Uci Flowdea sebagai korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada Medina Zein. Menurutnya, hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait perkara yang dilakukan Medina Zein.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat