kievskiy.org

Lina Mukherjee Terancam Dipenjara 6 Tahun Terkait Konten Makan Babi

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee /Instagram/@linamukherjee_

PIKIRAN RAKYAT - Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena videonya saat makan kulit babi sambil mengucapkan basmalah yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Akibatnya, Lina terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Profil Lina Mukherjee, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Karena Makan Babi Sambil Ucap Basmalah

Polisi Temukan Barang Bukti yang Cukup

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia.

Baca Juga: Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah, Lina Mukherjee: Biar Bapak Aku Malu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat