kievskiy.org

Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU, Diminta Kumpulkan Perbaikan Tepat Waktu

Aldi Taher, mantan suami Dewi Perssik.
Aldi Taher, mantan suami Dewi Perssik. /Instagram @alditaher.official

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya mengungkapkan, pihaknya mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher. Berkas tersebut dikembalikan lantaran terdaftar di dua partai.

"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," tuturnya, Senin 3 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada pihak yang mengusung Aldi Taher. Setelah diserahkan, partai tersebut wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca Juga: Kenapa Orang Sunda Menyebut Semua Jenis Pasta Gigi sebagai Odol?

Dody mengungkapkan, bola setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, maka eks suami Dewi Perrsik itu tidak bisa mengikuti proses pemiihan umum. 

Dilaporkan Antara, Dody berharap agar Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat pada waktunya.

Mundur

Nama Aldi Taher belakangan menjadi perhatian lantaran dia mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan Perindo. Namun, artis serbabisa itu mengumumkan mundur menjadi bacaleg dalam Pemilu 2024 saat berbincang dengan alumni PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Tsamara Amany.

Baca Juga: Doa Agar Dilancarkan Berbicara Saat Interview Kerja

Dia mengungkapkan, tak niat terpilih menjadi anggota dewan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat