kievskiy.org

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga: Minta Doanya Supaya Lancar

Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023. /YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2023. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa.

Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, suami Irish Bella itu menjalani sidang tanpa ditemani keluarga.

Irish Bella pun kembali tidak hadir mendampingi Ammar Zoni dalam sidang tersebut. Ammar Zoni tidak banyak bicara ketika sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia hanya meminta doa agar masalahnya lancar.

"Minta doanya supaya lancar," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ammar Zoni menyampaikan kondisinya terkini. "Baik Alhamdulillah," ucapnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Tuntut Verny Hasan Ganti Rugi, Uangnya Akan Disumbangkan untuk Anak Yatim

Ammar Zoni Tertekan dan Stres

Kuasa hukum yang mewakili Ammar Zoni, yaitu Emil, telah mengumumkan hasil dari sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Berdasarkan asesmen medis yang dilakukan pada 10 Maret 2023, Ammar Zoni dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dengan tingkat ketergantungan ringan dan pola pemakaian rekreasional.
Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan ia direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi.

Emil, sebagai perwakilan keluarga, berharap bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mendukung dan mengikuti peraturan sesuai dengan hasil asesmen medis Ammar Zoni. Emil berharap Ammar Zoni dapat direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 34 Pasal 4.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat