kievskiy.org

Mayang Dipolisikan Usai Tertawakan Upacara HUT Kemerdekaan RI, Terancam 5 Tahun Penjara

Doddy Sudrajat dan Mayang.
Doddy Sudrajat dan Mayang. /YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana dilaporkan ke Polda metro Jaya usai mengunggah video yang menertawakan upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang disiarkan di televisi.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial SA ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 Agustus 2023.

Mayang disangkakan Pasal 66 Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Atas perbuatannya, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.

SA melalui kuasa hukumnya, Jaenudin mengatakan bahwa sikap Mayang ketika menonton upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata 'siap siap siap' banyak lah sambil ketawa cekikikan," kata Jaenudin.

Baca Juga: Pesulap Inisial OA Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba

Selain Mayang, SA juga melaporkan Loli, pemilik cafe yang viral di TikTok yang diduga berada dalam video unggahan tersebut.

"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa," tuturnya.

Atas laporan yang dilayangkannya, Jaenudin berharap polisi segera memanggil Mayang untuk memberikan klarifikasi terhadap video tersebut, serta meminta semua yang ada dalam video tersebut diperiksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat