kievskiy.org

Gunakan Sabu, Reza Artamevia: Semoga Tidak Dicontoh Siapapun

Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.

“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu, 6 September 2020.

Reza mengakui, menggunakan sabu adalah  kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.

Baca Juga: Debut Bersama Persib, Ardi Maulana Ungkap Perlakuan Pemain Senior Maung Bandung

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat isap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Baca Juga: 5 Minuman Redakan Gejala Asma, Salah Satunya Teh Jahe

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat