kievskiy.org

Umi Pipik Masih Berusaha Penjarakan Oklin Fia Imbas Kasus Jilat Es Krim

Oklin Fia (tengah) usai pemeriksaan polisi terkait konten jilat es krim.
Oklin Fia (tengah) usai pemeriksaan polisi terkait konten jilat es krim. /YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan agama yang menyeret selebgram Oklin Fia terus berlanjut. Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memaafkan Oklin Fia lantaran konten yang dibuat Oklin Fia bukan merupakan perilaku penistaan agama, hanya perilaku tidak pantas bagi akhlak saja.

Karena hal ini, MUI pun memutuskan untuk mencabut laporan atas Oklin Fia.

Namun tidak dengan pihak Umi Pipik. dia tetap bersikukuh ingin memenjarakan Oklin Fia, hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah

"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Kiky Saputri Puji Anies Baswedan, usai Larang Video Roasting Lapor Pak di-Cut Protokoler

Bukan tanpa alasan, Umi Pipik mengaku ingin memberikan hukuman penjara kepada Oklin Fia sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya tersebut.

"Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia) ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik," kata Raudhah Mariyah.

4 Saksi Ahli Diperiksa

Raudhah Mariyah menyebut sudah ada empat orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik. Mereka termasuk ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.

Baca Juga: Tim Seleksi Buka Pendaftaran Komisioner KPU Cirebon dan Garut, Keterwakilan Perempuan Diperhatikan

"Sudah ada 4 saksi ahli yang diperiksa ya dan terkait dengan terlapor, Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," kata Raudhah Mariyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat