kievskiy.org

Kemendikbudristek: Program Perlindungan Diri Musisi Tradisional Adalah Bentuk Penghormatan

YAYASAN Anugerah Musik Indonesia (YAMI) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Fesmi memberikan santunan kematian kepada salah seorang keluarga musisi.***
YAYASAN Anugerah Musik Indonesia (YAMI) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Fesmi memberikan santunan kematian kepada salah seorang keluarga musisi.*** /DOK YAMI

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi dan mendukung inisiasi perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.

Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) melalui program AMI Peduli.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek Ahmad Mahendra mengatakan, musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, maka nilai kearifan lokal terus lestari.

Oleh sebab itu, kata Mahendra, kinerja para musisi tradisional perlu mendapat perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.

Menurut Mahendra, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.

"Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional," kata Mahendra, Senin, 6 November 2023.

Pada prosesnya, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.

"Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja," ucap Mahendra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat