kievskiy.org

Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan hingga Tewas, Tersangka YA Terancam 20 Tahun Penjara

YA tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dibawa ke Polda Metro Jaya.
YA tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dibawa ke Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan pria berinisial YA sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun). Diketahui, YA merupakan kekasih dari Tamara.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, YA diduga kuat membunuh anaknya Tamara di kolam renang dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam air. Dalam rekaman CCTV terlihat kolam renang dalam kondisi sepi pengunjung.

Sebelum ditenggelamkan oleh YA, korban terlihat berada di pinggir kolam renang. Kemudian, pelaku YA berenang menghampiri korban dan sempat mengamati kondisi sekitar. Lalu saat berada di belakang korban, pelaku menenggelamkan anak Tamara ke dalam air.

Pelaku YA menenggelamkan tubuh korban ke dalam air hingga tidak terlihat di permukaan air. Kemudian, pelaku YA membopong tubuh korban yang tampak lemas ke pinggir kolam renang dan seolah-oleh memberikan pertolongan kepada korban.

Ancaman hukuman bagi pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku YA dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, YA terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Februari 2024.

Lebih lanjut Ade menyampaikan penyidik mengantongi bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan YA. Bukti tersebut adalah rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan forensik jenazah korban. Sementara itu, polisi masih mendalami motif tersangka YA membunuh anak Tamara.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap YA akan dialikan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” ujar Ade.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat