kievskiy.org

Wulan Guritno Cabut Gugatan, Pilih Damai dengan Sabda Ahessa

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.
Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. /YouTube The Hermansyah A6

PIKIRAN RAKYAT - Artis Wulan Guritno telah mencabut laporan terkait kasus perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa. Hasil sidang pada Kamis, 7 Maret 2024 menyatakna bahwa persoalan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah berakhir damai.

"Per hari ini kita damai. Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, Alhamdulillah berkat doa dari teman-teman semua. Persidangan perkara perdata antara klien kami, Sabda Ahessa Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriadi, kuasa hukum Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.

Aditya mengatakan bahwa Sabda Ahessa telah melakukan pembayaran atas dana renovasi rumah terhadap Wulan Guritno, meski belum sepenuhnya sesuai dengan isi gugatan.

"Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah-tengahlah, ibaratnya begitu," ujarnya.

Berapa Nominal Utang Sabda Ahessa ke Wulan Guritno?

Sayangnya, Aditya menolak untuk mengungkapkan jumlah uang yang sudah dibayarkan ke Wulan Guritno. Pasalnya, Aditya menyebut hal tersebut adalah rahasia antara dirinya dengan Sabda Ahessa.

"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara asaya dan klien saya. Jadi mungkin Alhamdulillah damai," tuturnya.

Aditya mengatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan usaha dari kuasa hukum kedua belah pihak. Sebelumnya, Aditya mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Wulan Guritno untuk mengupayakan adanya perdamaian di anatra kedua pihak.

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno. Berkat doa teman-teman semua ini akhirnya juga bisa selesai dengan perdamaian," tuturnya.

Meski sudah berdamai, belum ada perjanjian antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa terkait masalah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat