kievskiy.org

Pihak Tiko Aryawardhana Menduga Laporan Arina Winarto karena Masalah Rumah Tangga Belum Tuntas

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya.
Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya. Kolase tangkap layar Instagram.com/@itsmebcl dan YouTube.com/Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Tiko Aryawardhana akhirnya angkat bicara soal laporan dari sang mantan istri, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat Arina Winarto karena adanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan.

Selain itu, pengacara Tiko Aryawardhana menyebut laporan dari Arina Winarto terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawaban selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ucapnya.

Irfan juga menyoroti cara keduanya mengelola perusahaan. Sehingga jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggungjawab. Namun, Arina Winarto juga harus bertanggung jawab.

“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT," katanya.

"Maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggung jawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya. Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" ujar Irfan.

Dengan adanya laporan ini,Irfan un menyebut kliennya sangat dirugikan. 

“Juga terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami yang dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan." ucap Irfan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat