kievskiy.org

Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Akan Jalani Proses Asesmen

ARTIS Rio Reifan.*/IG RIO REIFAN
ARTIS Rio Reifan.*/IG RIO REIFAN

JAKARTA, (PR).- Sudah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen rehabilitasi untuk artis Rio Reifan. Rio saat ini lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (penyalahgunaan narkoba), nanti kami akan mengajukan asesmen terlebih dahulu ke BNN. Nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAP), nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Meski demikian, Calvijn menyatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan proses penyidikan kasus Rio Reifan hingga tuntas. "Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus 2019, tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," tuturnya.

Dijelaskannya, salah satu hak tersangka adalah mengajukan permohonan untuk asesmen proses rehabilitasi. Itu dilakukan untuk mengetahui kondisinya secara medis dan hukum. Asesmen itu dilakukan TAP, sehingga kepolisian nanti menunggu hasilnya.

Kepolisian masih memburu pemasok narkoba untuk Rio

Rio yang populer melalui “Tukang Bubur Naik Haji The Series” ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2019, sekitar Pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram. Keesokan harinya, 14 Agustus 2019, petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu. Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba untuk Rio yang telah diketahui berinisial B.

Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Rio mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya. Rio menyebut penangkapan terhadap dirinya telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.

Rio juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi masalah dalam kehidupan. Akibat perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat