PIKIRAN RAKYAT - Majelis parlemen Prancis pada Kamis, 26 November 2020 menyetujui undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan aksen seseorang.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari AFP, Prancis menyebut diskriminasi berdasarkan aksen adalah bentuk rasisme.
Undang-undang baru itu menambahkan aksen pada daftar penyebab diskriminasi yang dapat ditindaklanjuti bersama dengan rasisme, seksisme, dan diskriminasi terhadap orang difabel.
Baca Juga: Protes atas Rasisme dan Kekerasan Polisi, Sheriff Florida Larang Penggunaan Masker
Hukuman maksimum yang diusulkan dalam undang-undang baru itu adalah tiga tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro atau setara Rp757 juta.
Undang-undang yang diusulkan oleh deputi kanan-tengah Christophe Euzet sempat menjadi perdebatan di DPR Prancis.
"Pada saat minoritas 'yang terlihat' mendapat manfaat dari perhatian yang sah dari otoritas publik, minoritas 'yang dapat didengar' adalah orang-orang utama yang dilupakan dari kontrak sosial berdasarkan kesetaraan," kata Euzet.
Baca Juga: Tunjukkan Gurunya ke Pelaku, Empat Siswa Didakwa Terlibat Atas Pembunuhan Samuel Paty di Prancis
Senada dengan Euzet, Maina Sage selaku deputi untuk Polinesia Prancis mengatakan ada kesulitan dari orang-orang yang memiliki aksen dari luar daratan Prancis.
Patricia Miralles sebagai putri orang Afrika Utara mengatakan dirinya pernah diejek semasa muda karena aksen Aljazair.