kievskiy.org

Indonesia dan Malaysia Sepakat Mencegah Penyelundupan Narkotika dan Barang Terlarang

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan. (kanan).*
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan. (kanan).*

KUALA LUMPUR, (PR).- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berbicara dengan the Royal Malaysian Customs Departmen (RMCD) membahas peningkatan pelayanan dan kemudahan ekspor impor barang di perbatasan Indonesia-Malaysia. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pembicaraan itu menghasilkan kesepakatan untuk lebih meningkatkan pencegahan penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya dengan antara lain melakukan joint patroli di perbatasan. “Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan yang sama untuk memperlancar perdagangan bilateral di perbatasan. Jika Indonesia dan Malaysia menerapkan hanya satu dokumen pemeriksaan di sepanjang perbatasan itu, maka kedua pihak akan bisa melakukan pelayanan yang lebih cepat, dan pengawasan yang lebih baik untuk pencegahan penyelundupan," kata Heru seperti disampaikan melalui siaran persnya, Jumat, 22 April 2016. Pertemuan kedua lembaga itu berlangsung pada Pertemuan Bilateral ke-14 antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia dan RMCD di Kota Kinabalu pada tanggal 19-21 April 2016. Terkait pencegahan penyelundupan narkotika, Pengarah RMCD Dato’ Sri Khazali Hj Ahmad mengatakan, sudah saatnya Malaysia dan Indonesia berpikir dalam kerangka satu kawasan regional, mengingat para pelaku kejahatan narkotika dimaksud umumnya ialah sindikat besar yang tidak lagi melihat batasan suku bangsa, ras, kewarganegaraan dalam menjalankan aksinya. Disela-sela pertemuan, Delegasi Bea dan Cukai juga mengadakan pertemuan khusus dengan Tim Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu yang dipimpin Konsul Jenderal Akhmad DH. Irfan, untuk saling berbagi informasi terkait dengan kelancaran arus barang di perbatasan, meningkatnya jumlah pemakai narkoba dan penyelundupan kayu log. Kedua pihak membicarakan juga tentang keputusan Pemerintah Negeri Sabah yang menyetop barter trade pada tanggal 6 April 2016, karena diduga telah digunakan oleh oknum “tauke” kegiatan penyelundupan dan pengiriman barang berbahaya seperti senjata atau bahan letupan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat