kievskiy.org

MA Mesir Batalkan Hukuman Mati untuk Mursi

MANTAN Presiden Mesir Mohamed Mursi menemui pengacaranya di balik terali di Kairo Mesir, 21 Juni 2015 lalu.*
MANTAN Presiden Mesir Mohamed Mursi menemui pengacaranya di balik terali di Kairo Mesir, 21 Juni 2015 lalu.*

KAIRO, (PR).- Mahkamah Agung Mesir, Selasa 15 November 2016, membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan presiden Mesir Mohammed Mursi pada tahun 2015 lalu. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MA Mesir menerima permohonan kasasi terdakwa Mursi. Dilansir Reuters, putusan kasasi tersebut membuat MA memerintahkan aparat hukum berwenang untuk segera menggelar sidang ulang. Pengacara Mursi, Abdul-Moneim Abdul-Maksoud, merespons positif putusan kasasi tersebut. Abdul mengatakan bahwa putusan mahkamah kasasi sudah benar karena suah seharusnya kliennya tak dihukum mati. "Selama ini vonis yang dijatuhkan kepada Mursi cacat hukum. Kami menunggu pelaksanaan sidang ulang," ujar Abdul seperti dilaporkan Reuters, Selasa 15 November 2016. Mursi divonis hukum mati karena dinilai terlibat dalam kerusuhan Mesir pertengahan 2013 lalu. Dia juga dituding terlibat dalam kaburnya para tahanan di Mesir pada 2011 lalu. Banyak anggota Ikhwanul Muslimin yang dipenjara saat itu berhasil kabur. Mursi merupakan pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) yang sejak akhir 2014 lalu telah dinyatakan sebagai organisasi teroris di Negeri Piramida tersebut. Sejak kerusuhan Mesir yang menewaskan ribuan warga pada 2013 lalu itu, otoritas Mesir telah menangkap ribuan pemimpin dan anggota IM termasuk Muhammad Mursi yang selama setahun pada 2012-2013 pernah menjabat sebagai presiden Mesir setelah partai IM memang pada pilpres 2012 lalu. Namun, kerusuhan dan perpecahan yang terus melanda Mesir selama Mursi menjadi pimpinan membuat pemerintahannya ditumbangkan oleh jutaan demonstran yang dibantu militer pada Juli 2013 lalu. Saat itulah, militer yang direstui warga, mengambil alih kekuasaan seraya menunggu pilpres digelar. Akhirnya pilpres digelar pada 2014 lalu dan mantan pimpinan militer Jenderal Abdul Fattah Al Sisi berhasil memenangi pemilu yang membuatnya menjadi presiden Mesir sampai periode 2019 mendatang. Presiden Sisi sejak berkuasa langsung melarang kegiatan organisasi IM di Mesir dan memasukkan lembaga tersebut ke dalam kelompok teroris. Sejak menjadi organisasi terlarang, banyak simpatisan IM kabur dan lainnya dipenjara. Banyak anggota IM kemudian tak jadi dihukum mati karena gencarnya seruan aktivis HAM dunia yang menentang hukuman mati. Kritikan terhadap hukuman mati itu juga datang dari AS. Pemerintah AS mengatakan, pelaksanaan hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Menurut Kemenlu AS, pemerintah Mesir seharusnya tak lagi menerapkan hukuman mati. Seperti diketahui, IM yang sebelumnya adalah penguasa di Mesir setelah partainya menang pemilu 2012 lalu usai Husni MUbarak lengser. Namun, kekuasaan IM di Mesir tak berlangsung lama karena pemimpinya bersikap sektarian yang akhrnya membuat banyak warga berdemonstrasi yang kemudian dibantu militer akhirnya membuat Mursi lengser pada awal Juli 2013 lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat