kievskiy.org

Seorang Pria di China Dijatuhi Hukuman Mati karena Membunuh Mantan Istrinya Selama Siaran Langsung

Ilustrasi. Seorang pria di China dijatuhi hukuman mati setelah membunuh mantan istrinya pada September tahun lalu.
Ilustrasi. Seorang pria di China dijatuhi hukuman mati setelah membunuh mantan istrinya pada September tahun lalu. /Pixabay/Kalhh

PIKIRAN RAKYAT- Berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis, 14 Oktober 2021, seorang pria di China dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan terhadap mantan istrinya selama siaran langsungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan mantan suami terhadap mantan istrinya itu telah mengejutkan dan menimbulkan kemarahan nasional atas kekerasan dalam rumah tangga di China.

Diketahui, pria tersebut membunuh mantan istrinya yang merupakan seorang vlogger Tibet bernama Amuchu, yang di media sosial dikenal sebagai Lamu itu sudah banyak dikenal di China.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tak akan Izinkan Utusan ASEAN Bertemu Aung San Suu Kyi

Kabar meninggalnya Amuchu pasca disiram bensin dan dibakar oleh mantan suaminya, Tang Lu pada September tahun lalu itu, telah memicu kemarahan nasional.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Malay Mail, menurut pengadilan, pada bulan Juni 2020, beberapa bulan sebelum dia dibunuh di rumah ayahnya, Amuchu menceraikan Tang.

Pengadilan di Prefektur Aba, daerah pedesaan terpencil di barat daya provinsi Sichuan yang sejumlah besar penduduknya merupakan etnis Tibet, menjatuhi Tang dengan hukuman mati karena pembunuhan yang disengaja.

Baca Juga: Disebut Bakal Nikahi Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan Ternyata Rela Lakukan Hal Tak Terduga Demi sang Biduan

Dalam pernyataan pengadilan itu, kejahatan yang dilakukan Tang tersebut sangatlah kejam dan memiliki dampak sosial yang sangat buruk, serta menyerukan "hukuman berat" sesuai dengan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat