kievskiy.org

Polisi Sebut Kelakuan Rachel Vennya Berdampak Bahaya, Ada UU yang Bisa Menjerat

Rachel Vennya, selebgram yang diduga kabur saat menjalani karantina.
Rachel Vennya, selebgram yang diduga kabur saat menjalani karantina. /Instagram @rachelvennya

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar selebgram Rachel Vennya melanggar aturan karantina kesehatan.

Kabar Rachel Vennya melanggar aturan karantina kesehatan usai bertolak dari Amerika Serikat itu pun sukses membuat pelbagai tokoh buka suara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

Dikatakan oleh Yusri Yunus, terdapat aturan karantina selama lima hari, namun sang selebgram tak melaksanakannya.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Senin, 18 Oktober 2021: Kasus Kematian Naik 47 Orang, Ada 626 Kasus Baru

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak melaksanakannya maka ini akan kita proses,” kata Yusri Yunus pada Wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

“Yang jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ditemukan sanksi pidana, pasti polisi tidak akan mengurusnya," tutur dia, seperti dilaporkan PMJ News.

Bukan hanya itu, dia bahkan menerangkan bahwa, Polda Metro Jaya akan membentuk satgas untuk mengawasi karantina.

Baca Juga: LBH Jakarta: Penggusuran Masih Terjadi di Era Anies Baswedan

Di samping itu, Yusri Yunus juga menyebut bahwa kasus tersebut akan diselidiki sampai tuntas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat