kievskiy.org

Undang-Undang Baru Pakistan Sahkan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Ilustrasi. Parlemen Pakistan melalui undang-undang (UU) anti pemerkosaan mengizinkan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ilustrasi. Parlemen Pakistan melalui undang-undang (UU) anti pemerkosaan mengizinkan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual. /REUTERS/Akhtar Soomro REUTERS/Akhtar Soomro

PIKIRAN RAKYAT- Palemen Pakistan telah menyetujui undang-undang (UU) pemberlakukan kebiri kimia terhadap para pelaku kekerasan seksual berantai di negaranya.

Seorang pejabat pemerintah, pada Kamis, 18 November 2021 mengatakan kebiri kimia dapat digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual berantai di bawah UU anti pemerkosaan yang telah disahkan oleh parlemen Pakistan.

Dalam UU perlawanan kekerasan seksual itu, parlemen Pakistan menuturkan bahwa mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pelaku kekerasan seksual berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur kebiri kimia tersebut.

Pejabat pemerintah Waqar Hussain mengungkapkan parlemen mengesahkan undang-undang itu pada hari Rabu, setahun setelah pemerintah memperkenalkannya, dan mulai berlaku segera.

Baca Juga: WSBK Mandalika 2021, Ajang Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi di Tengah Pandemi

Menurut hukum, instansi pemerintah harus memelihara database pelanggar dan pengadilan harus menyelesaikan persidangan dalam waktu empat bulan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman DW, hukuman tersebut menyusul meningkatnya tingkat insiden kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu.

Penjara seumur hidup dan hukuman mati adalah metode hukuman saat ini untuk pelaku kekerasan seksual dan pelanggar pedofil di bawah hukum pidana Pakistan.

Perdana Menteri Imran Khan mengatakan tahun lalu, bahwa hukuman kebiri kimia harus diterapkan atas meningkatnya pelanggaran, dan kasus khusus seorang ibu dari dua anak yang sedang mengemudi diseret keluar dari mobilnya dan kemudian diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat