kievskiy.org

Pekan Depan Rajam Sampai Mati Berlaku di Brunei

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

BANDAR SERI BENGAWAN, (PR).- Mulai tanggal 3 April 2019, Brunei Darussalam akan menindak tindakan asusila dan LGBT dengan menjatuhkan hukuman rajam sampai mati. Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum syariah yang dilakukan oleh negara tersebut sejak tahun 2013.

Dilansir The Guardian, Jumat, 29 Maret 2019, hukum syariah hanya akan dikenakan pada umat Muslim Brunei yang menempati dua pertiga jumlah penduduk Brunei. Proses perajaman sendiri rencananya akan dipertontonkan kepada sejumlah warga Muslim Brunei.

Peraturan tersebut pertama kali dicanangkan di bulan Mei 2014 dan mulai diberlakukan secara bertahap. Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, mengungkapkan bahwa pengimplementasian hukuman tersebut merupakan sebuah “pencapaian besar”.

Tanpa ada pemberitahuan, penerapan hukuman tersebut diumumkan di situs web kejaksaan agung Brunei pada tanggal 29 Desember 2018.

Situs web tersebut juga mengutip perkataan Sultan yang menyebutkan bahwa pemerintahannya "tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan kami, tetapi mereka cukup menghormati bangsa kami seperti kami menghormati mereka."

Dikecam

Sejumlah kelompok aktivis HAM menyampaikan bahwa hukum pidana tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.

Dunia internasional juga mengecam Brunei ketika menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengadopsi hukum syariah pada 2014. Keputusan Brunei itu sendiri dikecam oleh aktivis HAM karena memberlakukan hukuman berat seperti mengamputasi tangan pelaku pencurian. Dibandingkan dengan negara tetangganya, Brunei jauh lebih konservatif dalam beberapa tahun terakhir.

"Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini, dan merevisi KUHP sesuai dengan kewajiban HAM mereka. Komunitas internasional juga harus mengecam Brunei karena telah menerapkan hukuman kejam ini," ungkap Rachel Chhoa-Howard, seorang peneliti Brunei dari Amnesty International, seperti yang dikutip oleh CNN.

“Tidak ada yang boleh dihukum karena siapa yang mereka mencintai. Keputusan Brunei ini barbar dan Inggris berpihak pada komunitas LGBT dan mereka yang mendukung hak komunitas tersebut,” ungkap Sekretaris Pembangunan Internasional Inggris, Penny Mordaunt, seperti yang dilansir oleh The Guardian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat