PIKIRAN RAKYAT - Selandia Baru telah mengumumkan pemberlakuan larangan merokok bagi generasi berikutnya.
Larangan merokok ini pun membuat warga Selandia Baru yang berusia 14 tahun ke bawah tidak diizinkan membeli tembakau secara legal.
Undang-undang baru di Selandia Baru ini diartikan usia legal untuk merokok akan meningkat setiap tahunnya, kebijakan tersebut demi menciptakan generasi warga yang bebas asap rokok.
Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Ayah Vanessa Angel, Rudi S. Kamri sebut Doddy Sudrajat Orangtua Bejat
"Ini adalah hari bersejarah bagi kesehatan rakyat kita," kata Menteri Kesehatan Asosiasi Dr Ayesha Verrall pada Kamis, 9 Desember 2021.
Pemerintah mengumumkan peningkatan usia di samping langkah-langkah lain untuk membuat merokok tidak terjangkau dan tidak dapat diakses.
Hal ini untuk mencoba mencapai tujuan membuat negara sepenuhnya bebas rokok dalam empat tahun ke depan.
Baca Juga: Bocorkan 4 Kejanggalan sebelum Kasus Guru Perkosa Santriwati Terkuak, Warga Sekitar Beri Kesaksian
Langkah-langkah lain termasuk mengurangi jumlah legal nikotin dalam produk tembakau ke tingkat yang sangat rendah atau mengurangi toko-toko di mana rokok dapat dijual secara legal.