kievskiy.org

Seorang Wanita Dihukum 30 Tahun Penjara karena Keguguran

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita di El Salvador dihukum 30 tahun penjara oleh pengadilan karena mengalami keguguran.

Pengadilan menghukum wanita yang mengalami keguguran tersebut karena menganggapnya sebagai pembunuhan berat.

Wanita yang diberi inisial 'Esme' dijatuhi hukuman pada Senin 10 Mei 2022, setelah hampir dua tahun di bawah penahanan pra-sidang.

"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen.

Baca Juga: Marisya Icha Akui Lukman Azhari Sempat Hubungi Korban-korban Dugaan Penipuan Medina Zein

"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kriminalisasi. Perempuan dibuat untuk membuktikan bahwa salah satu dari berbagai keadaan darurat kebinanan yang mereka adalah keadaan darurat. Ketika mereka tidak dapat atau tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya atau tidak percaya, mereka menghadapi hukuman penjara,” katanya.

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

“Kami akan terus berjuang agar semua wanita yang dikriminalisasi secara tidak adil oleh keadaan ini mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memiliki kesempatan untuk membangun kembali dan membangun kembali kehidupan mereka,” katanya, dilansir dari The Guardian.

Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut Misterius Hantui Anak Jakarta, Pemprov Buka Kemungkinan Pertimbangkan PTM 100 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat