kievskiy.org

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Terancam Hukuman 175 Tahun Penjara, Australia Tak Akan Lakukan Diplomasi

Pendiri WikiLeaks, Julian Assange.
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange. /Reuters/Peter Nicholls

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Partai Buruh didesak untuk berbuat lebih banyak untuk menghentikan ekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Australia, Julian Assange dari Inggris ke Amerika Serikat (AS).

Pada Sabtu, 18 Juni 2022, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, menyetujui ekstradisi Julian Assange ke AS. Julian Assange didakwa melanggar Undang-Undang Spionase AS dan menghadapi hukuman 175 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kini Julian Assange memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Inggris Izinkan Pendiri WikiLeaks Julian Assange Diekstradisi ke AS

Pendukung warga negara Australia, termasuk di backbench Partai Buruh, telah mendesak perdana menteri baru, Anthony Albanese.

Mereka meminta agar Anthony Albanese bisa berbuat lebih banyak untuk menekan Amerika Serikat dan membatalkan kasus tersebut.

Kasus Julian Assange ini telah berjalan sejak tahun 2010 lalu, ketika WikiLeaks menerbitkan kumpulan dokumen bocor tentang perang Afghanistan dan Irak bersama dengan kabel diplomatik.

Baca Juga: Pendiri Wikileaks Julian Assange Menikah dengan Tunangannya di Penjara

Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Tempat Kerja, Tony Burke, mengatakan bahwa pandangan pemerintah tentang kasus tersebut telah berlangsung terlalu lama dan sering diadakan pembicaraan mengenai kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat