PIKIRAN RAKYAT – Israel melonggarkan peraturannya akses aborsi, sesuai dengan yang dikatakan Menteri Kesehatan di negara tersebut.
Pelonggaran akses aborsi ini merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan Roe V Wade.
Roe V Wade merupakan dokumen yang berisi pengakuan hak konstitusional perempuan dalam melakukan tindak aborsi.
Namun izin tersebut sudah tidak bisa dilakukan, karena MA telah mencabut perlindungan konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi.
Baca Juga: Aborsi Dilarang di AS Usai Roe v Wade Dibatalkan MA, Unjuk Rasa Pecah
Oleh karena itu, dicabutnya Roe V Wade menjadi perubahaan yang mendasar bagi warga AS, mengingat Roe V Wade telah berlaku selama hampir setengah abad.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ABC News, keputusan MA untuk membatalkan Roe V Wade memicu protes besar-besaran.
Menteri Kesehatan Nitzan Horowitz mengatakan, keputusan AS telah membatasi hak-hak bagi perempuan.
Menurutnya, seorang wanita memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Namun pencabutan Roe V Wade dinilai memunculkan kembali penindasan terhadap perempuan.