kievskiy.org

Kematian Ratu Elizabeth II Apakah Mengubah Masa Berlaku Paspor? Simak Penjelasannya

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/cytis

PIKIRAN RAKYAT - Kematian Ratu Elizabeth II telah memicu pertanyaan tentang apakah paspor Inggris perlu diubah dan apakah masih berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis, 8 September 2022 di Balmoral, Skotlandia dan akan digantikan oleh Raja Charles III.

Kematiannya telah menyebabkan ketidakpastian terkait dengan dokumen dan surat-surat resmi yang menggunakan nama Ratu Elizabeth II sebagai jaminan.

Pada halaman pembuka paspor warga negara Inggris bertuliskan kata-kata sebagai berikut:

Baca Juga: Nicholas Saputra Akhirnya Bongkar Identitas Sang Kekasih hingga Rencana Pernikahan

“Sekretaris Negara Yang Mulia Britannic meminta dan mensyaratkan atas nama Yang Mulia semua orang yang mungkin menjadi perhatiannya memungkinkan pembawa untuk lewat dengan bebas tanpa membiarkan atau menghalangi dan untuk memberikan bantuan dan perlindungan seperti yang mungkin diperlukan kepada pembawanya."

Pesan di halaman depan paspor yang menyebutkan kalimat Ratu Elizabeth II juga terdapat pada paspor dari Selandia Baru, Kanada, Australia, dan negara-negara Persemakmuran lainnya.

Selandia Baru misalnya memiliki kata-kata, "Gubernur Jenderal di Alam Selandia Baru meminta atas nama Yang Mulia Ratu semua yang mungkin menjadi perhatian untuk mengizinkan pemegangnya lewat tanpa penundaan atau halangan dan jika perlu memberikan semua bantuan dan perlindungan yang sah."

Baca Juga: Suasana London Usai Ditinggal Ratu Elizabeth II: Kelabu, Hujan dan Papan Pengumuman Berisi Ucapan Duka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat