kievskiy.org

Rusia Respons Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional

Presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin. /Reuters/Maxim Shemetov

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023. Putin dituduh melakukan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.

Selain surat untuk Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komisaris kepresidenan Rusia, Maria Lvova-Belova, untuk hak-hak anak atas tuduhan serupa.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan Putin bisa langsung ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota ICC.

Baca Juga: Media Asing Soroti Fenomena Banyak WNA Rusia Bekerja Ilegal di Bali

Menurun Khan, surat perintah penangkapan Putin dan Belova itu dilandasi dengan bukti pemeriksaan dan forensik.

"Bukti yang kami berikan fokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-naka adalah bagian rentan dari masyarakat," kata Karim Khan kepada AFP, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Sementara itu, Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan adanya surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional. Untuk diketahui, Rusia bukan bagian dari ICC.

Baca Juga: Rusia Bakal Buka Kantor Berita Berbahasa Indonesia di Jakarta, Susul Sputnik Beijing dan New Delhi

Setelah surat perintah itu dikeluarkan, Rusia menjawab dengan tegas menolak penangkapan Putin tersebut.

Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat