kievskiy.org

Remaja WNI Nyamar Jadi Polisi di Malaysia usai Habis Izin Tinggal, Kena Denda Rp4,9 Juta

Ilustrasi Polwan.
Ilustrasi Polwan. /YouTube/DIV HUMAS POLRI

PIKIRAN RAKYAT - Gadis remaja asal Indonesia menyamar jadi seorang polisi wanita di Malaysia, hingga dipidanakan di negeri tetangga. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun itu dijatuhi denda hingga jutaan rupiah akibat perbuatannya.

Gadis tersebut berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil Malaysia, dengan penyamaran penuh berseragam bak polisi negeri jiran. Mulanya dia divonis hukuman penjara selama dua bulan.

Namun kemudian hukuman pidana dua bulan tersebut dapat digantikan dengan denda senilai total RM1.500.

Remaja tersebut tidak membantah sangkaan dalam persidangan. Ia mengaku bersalah di hadapan hakim Zubaidah Sharkawi, sehingga denda tak dapat dihindarkan.

Rinciannya, senilai RM1.000 dijatuhkan untuk pengganti satu bulan penjara pada dakwaan pertama, kemudian RM500 sisanya dijatuhkan untuk pengganti satu bulan penjara pada dakwaan kedua.

Baca Juga: Roundup: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Bila digabungkan, denda dari hakim kepada remaja Indonesia tersebut sebesar RM1.500 atau setara Rp4.961.115 (Rp4,9 juta). Selain denda, pengadilan juga memerintahkan sang gadis WNI dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk penindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, gadis WNI didakwa Pasal 170 KUHP, dan Pasal 89 (tengah) Undang-undang Kepolisian tahun 1967, Malaysia.

Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, terdakwa diketahui melakukan aksinya di kantor polisi Satok, sekitar pukul 14.30 waktu setempat, pada tanggal 12 September 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat